GLEIF
Terjemahan selain bahasa Inggris di situs web ini didukung oleh AI. Kami tidak menjamin keakuratan dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kerusakan yang diakibatkan dari penggunaan konten terjemahan. Jika terdapat ketidakkonsistenan atau ambiguitas, versi bahasa Inggris yang akan berlaku.

Sistem LEI Global



Pada tahun 2011, Kelompok Dua Puluh (G20) meminta Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) untuk memberikan rekomendasi mengenai Pengenal Badan Hukum (LEI) global dan struktur Tata Kelola yang mendukungnya. Hal ini mengarah pada pengembangan Sistem LEI Global, yang melalui penerbitan LEI dan LEI yang Dapat Diverifikasi (vLEI) serta pemeliharaan Indeks LEI Global, memungkinkan identifikasi unik Badan Hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan dan interaksi resmi lainnya di seluruh dunia.

Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) menyediakan berbagai layanan untuk mendukung mitranya dalam Sistem Pengenal Badan Hukum Global serta mengoptimalkan kualitas, keandalan, dan kegunaan LEI beserta data terkaitnya. Layanan-layanan ini, termasuk akreditasi Penerbit LEI dan kualifikasi Penerbit vLEI, memastikan integritas operasional Sistem Pengenal Badan Hukum Global dan memungkinkan fungsinya sebagai Infrastruktur Publik Digital global.

Sistem LEI Global beroperasi dalam tiga tingkatan:

Untuk memastikan bahwa Sistem LEI Global berkembang sesuai dengan kebutuhan pengguna, GLEIF melibatkan para pemain utama di industri ini — termasuk vendor data dan teknologi, penyedia layanan, lembaga keuangan, perusahaan, dan penyedia layanan kepercayaan — melalui Program Mitra GLEIF. Program ini mendorong kolaborasi, berbagi pengetahuan, serta adopsi dan integrasi LEI dan vLEI di seluruh sektor.

Jaringan Layanan Federasi

Sistem LEI Global adalah sistem terfederasi yang mencakup berbagai mitra yang terikat kontrak dengan GLEIF, seperti Penerbit LEI (juga disebut Satuan Operator Lokal (LOU)), dan Penerbit vLEI (juga disebut Penerbit vLEI yang Memenuhi Syarat (QVI)). Sistem ini juga terdiri dari organisasi pengguna akhir dan individu yang menggunakan data LEI berdasarkan Lisensi Data Terbuka GLEIF, serta mitra lain yang berkolaborasi dengan atau mendukung GLEIF berdasarkan perjanjian individu. Pengawasan regulasi dilakukan oleh Komite Pengawasan Peraturan.

Sistem LEI Global sebagai jaringan hukum

Perjanjian

Mitra yang terikat kontrak dengan GLEIF diwajibkan untuk memenuhi standar layanan dan kualitas tertentu, guna menjaga akses bebas dan terbuka terhadap data referensi LEI. Perjanjian Induk ini menetapkan aturan dan standar teknis yang harus dipatuhi oleh mitra yang terikat kontrak dengan GLEIF. Perjanjian ini juga menetapkan:

  • Layanan yang disediakan oleh GLEIF kepada mitra atau masyarakat umum.
  • Layanan wajib yang disediakan oleh mitra kepada Sistem LEI Global.

Lisensi Data Terbuka

Lisensi Data Terbuka memastikan bahwa LEI dan data referensi LEI bersifat terbuka, dan akses publik gratis dijamin bagi semua pengguna akhir. Ini berarti data tersebut tidak eksklusif, tidak memiliki batasan akses, dan tersedia secara terus-menerus serta mudah diakses. Akses tanpa batasan ke LEI dan data referensi LEI merupakan layanan publik inti dari GLEIF.

Perjanjian Individu

Perjanjian Individual berlaku jika GLEIF melibatkan penyedia layanan atau jika penyedia layanan meminta GLEIF memberikan jaminan, misalnya, metrik tingkat layanan.