Komite Pengawasan Peraturan (ROC)
Komite Pengawasan Peraturan (ROC) adalah kelompok otoritas publik dari seluruh dunia, yang didirikan pada Januari 2013, untuk mengoordinasikan dan mengawasi Sistem Pengenal Badan Hukum Global, sebuah kerangka kerja global untuk identifikasi Badan Hukum. Dalam perannya sebagai pengawas Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF), ROC memastikan bahwa GLEIF mematuhi prinsip-prinsip Sistem Pengenal Badan Hukum Global.

Pada Oktober 2015, GLEIF dan ROC menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang menetapkan pemahaman bersama mengenai cara menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Sistem LEI Global dan Anggaran Dasar GLEIF, khususnya pembagian tanggung jawab yang diharapkan dalam mengawasi berbagai bagian dari Sistem LEI Global.
Nota Kesepahaman tersebut juga mengatur kerja sama antara ROC dan GLEIF dalam mengembangkan Standar untuk Sistem LEI Global, melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan, serta mengoordinasikan promosi Sistem LEI Global dan penggunaan LEI.
Unduhan Berkas yang Relevan
- Unduh sebagai PDF: Piagam Komite Pengawasan Peraturan
- Unduh sebagai PDF: Nota Kesepahaman antara Komite Pengawasan Peraturan dan Global Legal Entity Identifier Foundation
