LEI dalam Sertifikat Digital
Standar ISO 17442-2 yang diperbarui, yang dirilis pada tahun 2020, memungkinkan penyedia layanan perwalian untuk secara konsisten menyematkan Pengenal Badan Hukum (LEI) pada sertifikat digital.
Karena LEI merupakan mekanisme global dan aman yang menyediakan data identitas organisasi yang dapat diandalkan, penyematan LEI ke dalam sertifikat digital dan proses tanda tangan elektronik dokumen memberikan lapisan kepercayaan tambahan yang kuat yang mendukung transformasi digital.
Kode LEI yang disematkan dapat diperiksa secara konsisten dan otomatis, terlepas dari lokasi entitas, dengan cara yang sama seperti saat validasi sertifikat host dilakukan. Kode ini juga menyediakan tautan langsung ke data rujukan terverifikasi LEI entitas tersebut, sehingga memungkinkan pemantauan pencabutan otomatis. Hasil akhirnya? Validasi yang kuat dan dapat diandalkan untuk data organisasi saat ini, bersama dengan identitas mereka yang bertindak atas nama perusahaan.
Ingin mendapatkan LEI yang disematkan pada eSeal atau sertifikat digital Anda? Hubungi kami di info@gleif.org.
