Proses Akreditasi
Penerbit LEI Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF), yang juga disebut sebagai Satuan Operator Lokal (LOU), proses akreditasi harus berhasil diselesaikan oleh organisasi yang ingin menjadi Penerbit LEI. Proses ini dibagi menjadi dua tahap.
Fase pertama mengharuskan Penerbit LEI Pemohon untuk membuat rencana akreditasi. Rencana ini harus menguraikan tujuan, sasaran, dan kemampuan Penerbit LEI Pemohon, serta bagaimana mereka cocok dengan lingkungan operasional dan kontrol GLEIF. Setelah ditinjau dan disetujui oleh GLEIF, Penerbit LEI (Istilah yang biasanya dipakai dalam komunikasi eksternal) diharuskan untuk menandatangani Perjanjian Induk. Hal ini menetapkannya sebagai Penerbit LEI Kandidat, dan tahap kedua dimulai.
Fase kedua mengharuskan Kandidat Penerbit LEI untuk menyerahkan dokumentasi akreditasi lengkap, seperti yang dirinci dalam Daftar Periksa Akreditasi, kepada GLEIF untuk ditinjau dalam waktu tiga bulan setelah penandatanganan Perjanjian Induk. GLEIF kemudian memiliki periode peninjauan tidak lebih dari sembilan puluh hari kerja untuk menentukan apakah Calon Penerbit LEI (Istilah yang biasanya dipakai dalam komunikasi eksternal):
- Lulus, menerima Sertifikat Akreditasi, dan diizinkan untuk mulai menawarkan layanan LEI, atau
- Gagal, Perjanjian Induknya diakhiri, dan tidak diizinkan untuk menawarkan layanan LEI, atau
- Lulus sementara. Dalam hal ini, GLEIF memberikan penjelasan mengenai otoritas yang dimiliki oleh Kandidat Penerbit LEI untuk menawarkan layanan LEI dan apa yang harus dilakukan untuk menerima Sertifikat Akreditasi penuh.
Persyaratan yang harus dipenuhi selama proses akreditasi dijelaskan lebih lanjut dalam Manual Akreditasi.
Diagram di bawah ini menunjukkan enam langkah proses akreditasi. Ringkasan tindakan untuk setiap langkah tersedia dalam teks di bawah diagram.

- Langkah 1: Memulai Akreditasi
- Organisasi Anda sedang mempertimbangkan permohonan untuk menjadi Penerbit LEI yang terakreditasi Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF). Langkah pertama adalah memahami peran GLEIF dalam Sistem LEI Global dan fungsi Penerbit LEI (Istilah yang biasanya dipakai dalam komunikasi eksternal).
- Langkah 2: Mengembangkan Rencana Akreditasi
- Setiap organisasi memulai proses sebagai 'Pemohon' dan menyiapkan rencana Akreditasi GLEIF untuk ditinjau. Rencana akreditasi menjelaskan bagaimana organisasi Anda melihat dirinya berintegrasi ke dalam Sistem LEI Global dan jenis layanan apa yang Anda pertimbangkan untuk disediakan. Anda akan mengirimkan rencana akreditasi Anda ketika Anda yakin bahwa rencana tersebut sudah lengkap dan memenuhi semua persyaratan yang dijelaskan dalam Daftar Periksa Rencana Akreditasi.
- Langkah 3: Menyetujui Rencana Akreditasi
- Organisasi Anda, yang bekerja sama dengan GLEIF, akan meninjau tujuan, sasaran, dan rencana bisnis Anda untuk memastikan keselarasan dengan Sistem LEI Global dan operasi GLEIF. Rencana akreditasi adalah peta jalan tingkat tinggi yang mengomunikasikan kepada GLEIF bagaimana organisasi Anda akan berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari Sistem LEI Global.
- Langkah 4: Menandatangani Perjanjian Induk
- Setelah rencana akreditasi Anda disetujui, Pemohon dan GLEIF akan menandatangani Perjanjian Induk, yaitu kontrak formal dan mengikat yang mendefinisikan kewajiban kedua belah pihak: GLEIF, dalam peran pengawasan dan dukungannya, dan organisasi Anda sehubungan dengan penyediaan layanan LEI sebagai Penerbit LEI (Istilah yang biasanya dipakai dalam komunikasi eksternal).
- Langkah 5: Menerapkan Persyaratan Akreditasi
- Organisasi Anda, yang sekarang disebut sebagai 'Kandidat', akan menyiapkan Daftar Periksa Akreditasi. Daftar Periksa Akreditasi tersedia di situs web kami - pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari Daftar Periksa tersebut dalam pengajuan Anda.
Daftar Periksa adalah kuesioner terperinci yang berfokus pada kontrol internal dan pemahaman Anda tentang persyaratan praktik operasional Penerbit LEI (Istilah yang biasanya dipakai dalam komunikasi eksternal). Ini mungkin merupakan bagian yang paling memakan waktu dalam proses akreditasi, karena tanggapan Anda sering kali memerlukan dokumentasi pendukung tambahan untuk menjelaskan jawaban Anda secara lengkap. Anda memiliki waktu hingga 6 bulan kalender sejak tanggal Perjanjian Induk ditandatangani untuk menyerahkan satu set dokumentasi lengkap. - Langkah 6: Menilai Dokumentasi Akreditasi
- Berdasarkan jadwal yang telah disepakati, GLEIF akan meninjau dokumentasi akreditasi yang telah dilengkapi dan menilai tingkat kepatuhan terhadap standar yang diharapkan. Dalam beberapa kasus, informasi tambahan mungkin diminta. GLEIF dapat membutuhkan waktu hingga sembilan puluh hari kerja untuk menyelesaikan penilaiannya, tergantung pada permintaan sumber daya.
Pemohon dan Calon Penerbit LEI (Istilah yang biasanya dipakai dalam komunikasi eksternal) akan menerima umpan balik atas permohonan mereka dan mungkin diminta informasi tambahan jika diperlukan. Mereka kemudian akan diberitahu tentang keputusan akhir Dewan Direksi GLEIF. Penyelesaian yang berhasil akan menghasilkan akreditasi GLEIF dan otorisasi untuk mulai menerbitkan LEI kepada Badan Hukum di yurisdiksi yang berwenang.
Akreditasi GLEIF mengonfirmasi bahwa Penerbit LEI memenuhi atau melampaui standar kualitas dan kinerja GLEIF berdasarkan materi yang disajikan dan pengujian yang dilakukan; Perjanjian Induk mengharuskan Penerbit LEI untuk mempertahankan standar kualitas ini setiap tahun operasi untuk jangka waktu tiga tahun awal.
File yang Relevan untuk Unduh
Unduh sebagai PDF: Pertanyaan & Jawaban
