Menjadi Penerbit LEI
Organisasi yang berwenang untuk menerbitkan Pengenal Badan Hukum (LEI) kepada badan hukum disebut sebagai Penerbit LEI - juga disebut sebagai Satuan Operator Lokal (LOU). Penerbit LEI menyediakan layanan pendaftaran, perpanjangan, dan layanan lainnya, serta bertindak sebagai antarmuka utama dengan Badan Hukum untuk LEI. Penerbit LEI dapat menerbitkan LEI kepada Badan Hukum di yurisdiksi mana pun yang memiliki Akreditasi.
Akreditasi adalah proses di mana Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) mengevaluasi kesesuaian organisasi yang ingin menjadi Penerbit LEI dan bergabung dengan Sistem Pengenal Badan Hukum Global. Mencapai akreditasi GLEIF merupakan penunjukan komitmen yang diakui secara global terhadap Kualitas Data dan layanan pelanggan.
Semua dokumentasi dan informasi yang relevan dengan partisipasi dalam proses Akreditasi GLEIF dapat diakses di sini di situs web GLEIF. Enam langkah yang harus diselesaikan oleh organisasi yang ingin menjadi Penerbit LEI dirinci di sini: Proses Akreditasi.
Organisasi yang mencari bantuan untuk mengajukan permohonan menjadi Penerbit LEI yang terakreditasi GLEIF harus mengirimkan pertanyaan mereka tentang proses akreditasi melalui email ke info@gleif.org.
